Penerimaan Pajak Hilang, Menkeu Minta Kontrak Migas Diamendemen

Aria W. Yudhistira
9 Juni 2015, 09:47
Katadata
KATADATA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

KATADATA ? Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC), untuk perusahaan minyak dan gas (migas) yang memakai tarif pajak penghasilan (PPh) sesuai perjanjian pajak (tax treaty) di negara lain.

Hal ini disampaikan Bambang terkait  temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi kehilangan penerimaan negara dari PPh migas sebesar Rp 1,13 triliun selama 2014. Menurut BPK, adanya potensi kehilangan penerimaan ini karena tidak konsistennya pemerintah dalam penggunaan tarif PPh.

?(Menteri) ESDM) harus revisi kontrak bagi hasil,? kata dia usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (8/6).

(Baca: Ada Potensi Kehilangan Pajak Rp 1,13 Triliun di Sektor Migas)

Selama ini, perusahaan migas dikenakan PPh Pasal 26 atau branch profit tax sebesar 20 persen. PPh Pasal 26 ini kemudian dapat digantikan sesuai dengan tarif dalam perjanjian pajak atau tax treaty dengan negara lain.

Persoalannya, banyak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang kemudian menggunakan tarif PPh sesuai tax treaty, sehingga yang dibayarkan menjadi lebih kecil. Maka, penerimaan negara dari PPh migas berpotensi hilang sebesar US$ 91,17 juta atau ekuivalen Rp 1,13 triliun.

Menurut BPK, potensi kehilangan tersebut juga terjadi pada 2010-2013, yakni masing-masing minimal sebesar Rp 1,43 triliun pada 2010, Rp 2,35 triliun (2011), Rp 1,38 triliun (2012), dan Rp 1,78 triliun (2013).

?Itu masalah lama. Karena (Kementerian) ESDM saat perusahaan pindah tax treaty harus revisi kontrak,? tutur Bambang.

Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...