Pemerintah Hanya Sanggup Biayai 20 Persen Infrastruktur Air Minum

Aria W. Yudhistira
26 Mei 2015, 16:33
Katadata
KATADATA
Pekerja perusahaan air minum tengah mengisi muatan ke atas truk.

KATADATA ? Pemerintah hanya sanggup membiayai 20 persen pendanaan infrastruktur air bersih. Total dana yang dibutuhkan untuk penyediaan air minum tersebut mencapai Rp 254 triliun hingga 2019.

M. Natsir, Direktur Pengembangan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengatakan pemerintah berharap badan usaha milik negara (BUMN), swasta, dan pemerintah daerah ikut aktif dalam pembangunan infrastruktur tersebut.

?Memang tantangan kami hingga 2019 adalah pendanaan. Apalagi saat ini akses air minum baru mencapai 73 persen,? kata Natsir saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (26/5).

Kementerian Pekerjaan Umum hingga 2019 menganggarkan dana Rp 51,9 triliun untuk menyediakan akses air minum di seluruh Indonesia. Anggatan tersebut terdiri dari Rp 33,9 triliun di DIrektorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya dan Rp 18 triliun di Ditjen Sumber Daya Air.

Natsir memberitahu sisa 80 persen pembiayaan akan ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 47 persen. Sedangkan sisanya akan ditanggung bersama-sama dengan BUMN yakni Perum Jasa Tirta.

?Jasa Tirta ini berarti kami memberikan penugasan,? kata Natsir.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...