Bappenas Usul Upah Minimum Ditetapkan Tiap Dua Tahun

Aria W. Yudhistira
21 Mei 2015, 10:15
Katadata
KATADATA
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Oktober tahun lalu.

KATADATA ? Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengusulkan agar penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) dilakukan setiap dua tahun sekali.

Selain agar tidak menganggu produktivitas lantaran terganggu perundingan yang terjadi tiap tahun, rentang waktu dua tahun dinilai tidak terlalu lama bagi pekerja. Selama ini, negosiasi yang dilakukan setiap tahun sering berlangsung alot, sehingga mengganggu kegiatan usaha.

?Supaya tidak berbelit seperti sekarang ini karena setiap tahun berdebat terus. Jadi masing-masing pihak (pemberi kerja dan pekerja) lelah,? kata Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah Bappenas Rahma Iryanti di kantornya, di Jakarta, Rabu (20/5) malam.

Dalam pandangan Bappenas, dalam penentuan upah minimum yang terpenting adalah dalam menyusun formulasinya. Terutama dalam penentuan komponen hidup layak (KHL) yang lebih jelas, lantaran hal itu menjadi basis perhitungan upah. ?Jadi kuncinya pada hasil survei. Kalau (KHL) jelas, maka waktu penetapan tidak akan jadi masalah,? kata Rahma.

Adapun formulasi yang diusulkan Bappenas adalah penetapan upah berdasarkan laju inflasi, produktivitas pekerja, dan juga pertumbuhan ekonomi. Kemudian, kata Rahma, agar kualitas negosiasi, baik secara tripartit maupun bipartit, dapat terus ditingkatkan.

Menurut dia, investor dan pengusaha tidak memasalahkan kenaikan upah pekerja asalkan mereka mendapatkan kepastian waktu dan kejelasan angka upah. ?Jadi disepakati terlebih dahulu misalnya inflasi plus alpha. Alpha-nya ini yang jadi kesepakatan apakah produktivitas atau pertumbuhan ekonomi,? kata Rahma.

Polemik tentang penetapan upah minimum ini sebenarnya dimulai sejak akhir tahun lalu. Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengusulkan penetapan upah minimum pekerja dilakukan tiap lima tahun untuk menghindari polemik yang kerap terjadi antara pengusaha dan buruh di pengujung tahun menjelang penetapan UMP/UMK.   

?Saya berharap kepada bapak Menteri Tenaga Kerja supaya penentuan upah buruh itu bisa ada kepastian selama lima tahun. Dengan demikian pengusaha bisa membuat perencanaan anggaran lima tahun ke depan sehingga tidak mengganggu cash flow perusahaan,? kata Saleh ketika itu.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...