Muncul Wacana Pengampunan Pidana Pajak bagi Koruptor

Aria W. Yudhistira
20 Mei 2015, 10:40
Katadata
KATADATA
Pemerintah ingin menarik pajak dari dana yang terparkir di luar negeri dengan menerapkan tax amnesty yang diperluas.

KATADATA ? Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mewacanakan untuk menerapkan pengampunan secara hukum bagi pelaku pelanggaran di sektor keuangan. Skema yang diusulkan merupakan tax amnesty yang diperluas.

Dalam skema ini, nantinya bukan saja pelanggaran perpajakan tapi juga pelaku tindak pidana umum dan khusus lainnya yang akan diberi pengampunan secara hukum. Termasuk di dalamnya pengampunan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

?Kecuali (kasus) narkotika dan terorisme,? kata Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito di kantornya, di Jakarta, kemarin.

Makanya, kata dia, pemberian pengampunan ini bukan disebut tax amnesty, melainkan legal amnesty (pengampunan hukum) atau special amnesty (pengampunan khusus) seperti yang diterapkan di Afrika Selatan. Adapun, fokus pemberian pengampunan tersebut adalah untuk menarik dana yang terparkir di luar negeri yang potensi pajaknya diperkirakan mencapai Rp 100 triliun.

Saat ini, rencana pemberian pengampunan tersebut masih dibahas bersama dengan institusi penegak hukum lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. ?DPR yang mengumpulkan,? kata dia.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, sebaiknya pemerintah mengkaji rencana kebijakan legal amnesty secara mendalam dan komprehensif. Secara istilah, pemberian legal amnesty berarti memberikan pengampunan pidana dalam arti luas.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...