Guru Besar UI: Sistem Royalti Migas Tidak Langgar Konstitusi

Aria W. Yudhistira
20 April 2015, 14:23
Katadata
KATADATA
Pekerja PT Pertamina Hulu Energi berjalan di atas rig minyak lepas pantai.

KATADATA ? Sistem royalti dan pajak dalam industri minyak dan gas bumi (migas) tidak menghilangkan hak negara atas aset sumber daya alam tersebut. Makanya, sistem ini dinilai tidak melanggar konstitusi.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, sistem pajak dan royalti tidak secara otomatis hak pertambangan diberikan kepada kontraktor. Memang, dalam praktiknya sistem ini berbeda dengan kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) yang selama ini dianut Indonesia.

Advertisement

Dalam sistem PSC, hasil migas yang diangkat dari perut bumi masih milik negara. Kemudian setelah diangkat ke permukaan ada bagi hasil antara kontraktor dengan negara, dan selanjutnya bagian yang menjadi milik kontraktor dikenakan pajak.

Sementara dalam sistem royalti, sejak awal seolah-olah milik swasta. Tapi pihak swasta akan membayar royalti karena yang diambil adalah milik negara.

?Jadi nggak ada yang melanggar. Kan intinya semua punya negara,? kata dia kepada Katadata, Senin (20/4).

Pemerintah rencananya ingin menambah sistem PSC yang selama ini berlaku dengan royalti dan pajak dalam kegiatan industri migas nasional. Penambahan sistem ini masuk dalam rencana revisi Undang-Undang Migas yang sekarang masih disusun konsepnya.

Menurut Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana, sistem royalti dan pajak melanggar konstitusi karena pemegang kuasa atas tambang migas adalah kontraktor, bukan pemerintah. Padahal dalam UUD pasal 33 ayat 3 jelas dinyatakan bahwa sumber daya alam seperti, air, tanah, dan hasil bumi Indonesia dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N Wiratmadja mengatakan, dalam UU Migas yang baru, pemerintah akan memberikan izin kegiatan usaha hulu kepada dua perusahaan pelat merah, yakni Pertamina dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus.

BUMN Khusus ini rencananya transfromasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan USaha Hulu Migas (SKK Migas) dan akan melaksanakan kerja sama dengan perusahaan migas lain. Sistem kerja sama dengan BUMN Khusus ini nantinya akan menggunakan sistem PSC, sementara Pertamina menggunakan sistem royalti dan pajak.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement