Longgarkan Likuiditas, Sistem JIBOR Disempurnakan

Aria W. Yudhistira
31 Maret 2015, 18:24
Katadata
KATADATA
Bank Indonesia menyempurnakan sistem penetapan suku bunga penawaran antarbank Jakarta (JIBOR) untuk meningkatkan arus likuiditas.

KATADATA ? Bank Indonesia (BI) menyempurnakan sistem penetapan suku bunga penawaran antarbank Jakarta atau Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Penyempurnaan bertujuan untuk meningkatkan transaksi antarbank, sehingga membuat arus likuiditas menjadi lebih cair.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan, JIBOR yang berlaku saat ini tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Terutama, karena tidak ada suku bunga acuan untuk tenor di bawah setahun.

Selama ini, acuan yang dipakai untuk transaksi dalam jangka waktu tersebut menggunakan suku bunga acuan untuk tenor 2 tahun hingga 30 tahun. ?Padahal, untuk jadi acuan yang baik maka suku bunga yang disampaikan harus benar-benar bisa ditransaksikan antarbank peserta JIBOR,? kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa (31/3).

Direktur Task Force Financial BI Nanang Hendarsyah menjelaskan, penyempurnaan ini dilakukan dalam tiga pokok. Pertama, mengubah definisi JIBOR. Saat ini, JIBOR diartikan sebagai rata-rata suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan (unsecured) yang ditawarkan dan dimaksudkan untuk ditransaksikan oleh bank kontributor ke bank lain.

Kemudian rata-rata suku bunga tersebut dipakai untuk meminjamkan rupiah untuk tenor tertentu di Indonesia. ?Kami hilangkan antara suku bunga landing dan borrowing di dalamnya,? tutur dia.

Kedua, menyesuaikan kriteria bank yang menjadi kontributor. Kriteria tersebut berdasarkan keaktifan dan kredit dengan rating yang positif. Untuk itu, BI memangkas bank yang menjadi peserta JIBOR dari sebelumnya 30 menjadi 21 bank.

Nanang menjelaskan, hal ini dilakukan agar ada keseimbangan kualitas sehingga bisa mendorong antarbank untuk bertransaksi. ?Kalau yang satu berisiko, kan nggak ada yang mau meminjamkan.?

Ketiga, penyesuaian metodologi JIBOR. Nanang menyampaikan, bank kontributor wajib menawarkan suku bunga acuannya masing-masing. Kemudian, akan diseleksi sebesar 15 persen dari yang tertinggi dan terendah untuk ditetapkan.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...