Pengadilan Sudah Tolak Banding Pajak Tujuh Perusahaan Asian Agri

Aria W. Yudhistira
27 Maret 2015, 15:01
Pengadilan Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA
Pengadilan Pajak kembali menolak banding yang diajukan anak perusahaan Asian Agri Group.

KATADATA ? Sudah tujuh dari 14 anak perusahaan Asian Agri Group (AAG) yang banding pajaknya ditolak. Dalam persidangan hari ini, Jumat (27/3), Pengadilan Pajak kembali menolak banding yang diajukan PT Saudara Sejati Luhur.

Majelis Hakim yang dipimpin Krosbin Siahaan dan hakim anggota Sukma Alam dan Naseri memutuskan tidak ada bukti yang cukup untuk menerima pengajuan banding dari perusahaan tersebut.

Advertisement

Dalam persidangan yang berlangsung sejak Agustus tahun lalu, Saudara Sejati Luhur mengajukan delapan berkas keberatan pajak senilai Rp 20,6 miliar. Kedelapan berkas tersebut terkait dengan kasus tindak pidana perpajakan yakni pelanggaran terhadap ketentuan jenis pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 dan PPh Badan selama periode 2002-2005.

Namun, menurut Majelis Hakim, surat keberatan pajak yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak sudah sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.

?Atas penjelasan apa yang terbanding dan perkara banding, tidak terdapat cukup bukti alasan untuk mengajukan permohonan banding atas keberatan ketetapan membayar kurang bayar pajak. Kami menyatakan menolak permohonan banding,? kata Krosbin saat membacakan putusan di Pengadilan Pajak, Jakarta, Jumat (27/3).

(Baca: Pengadilan Pajak Kembali Tolak Banding Perusahaan Sukanto Tanoto)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement