Khawatir Dimanfaatkan Spekulan, Pemerintah Pernah Tolak RUU Tapera
KATADATA ? DPR memasukkan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015. Namun, RUU tersebut sebetulnya sudah pernah ditolak oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
Asisten Koodinator Kelompok Kerja Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Ari Perdana mengatakan Wakil Presiden Boediono adalah tokoh di balik penolakan RUU tersebut. Dia mengakui pernah diminta Boediono untuk menyusun draf penolakan tersebut.
Meski begitu, di internal pemerintah pada saat itu terdapat perbedaan pandangan. Kementerian Perumahan Rakyat menginginkan agar RUU tersebut diloloskan, sedangkan Kementerian Keuangan bersama Boediono menolaknya.
Penolakan pada waktu itu didasarkan kekhawatiran ada pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan dari tabungan perumahan tersebut. Persoalannya, dalam skema Tapera, tidak ada koneksi antara iuran dengan penggunaannya, karena uang yang dibayarkan belum tentu dipakai untuk membangun rumah orang yang membayar iuran tersebut.
?Iuran yang dicicil belum tentu menjadi miliknya karena dibangunnya di suatu tempat yang mereka belum tahu,? kata Ari saat dihubungi Katadata, Minggu (22/2). ?Masyarakat ujung-ujungnya akan tetap dibebani harga rumah yang cicilannya terus-menerus naik.?
Mestinya, kata dia, pemerintah bisa memanfaatkan pungutan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk membantu masyarakat miskin memiliki rumah. Apalagi, BPJS Ketenagakerjaan pun sudah memungut dana pensiun yang bisa dipakai untuk uang muka rumah pertama seperti yang berlaku di banyak negara.