Banding Anak Usaha Asian Agri Kembali Ditolak

Aria W. Yudhistira
2 Februari 2015, 15:49
Pengadilan Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA
Pengadilkan pajak kembali menolak gugatan banding anak usaha Asian Agri Group.

KATADATA ? Pengadilan pajak lagi-lagi menolak banding anak usaha Asian Agri Group (AAG). Kali ini PT Supra Matra Abadi diwajibkan membayarkan pajak terutang serta sanksi andministratif sebesar Rp 320 miliar atas 8 surat ketetapan pajak (SKP).

Pengadilan pajak menetapkan proses eksekusi akan dilakukan paling lambat sebulan setelah putusan fisik diterima Ditjen Pajak.

Advertisement

Dalam putusannya Majelis Hakim XIIA yang terdiri dari Hakim Ketua Arief Boediman serta Hakim Anggota Johantiono dan Djoko Hariadi tidak memutuskan secara bulat penolakan banding tersebut.

Majelis Hakim memutuskan menolak banding anak usaha AAG tersebut berdasarkan voting. ?Majelis hakim memutuskan, menolak banding pemohon banding,? ujar Hakim Ketua Arief Boediman di Pengadilan Pajak, Jakarta, Senin (2/2).

Majelis berpendapat putusan Mahkamah Agung merupakan putusan final dan tidak bisa diadili di peradilan mana pun. Untuk itu angka pajak terutang dalam amar putusan MA merupakan angka pasti yang tidak diragukan legi ketetapan hukumnya.

Halaman:
Reporter: Petrus Lelyemin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement