42 Kasus Pidana Pajak Siap Dibawa ke Pengadilan

Aria W. Yudhistira
29 Januari 2015, 15:07
Katadata
KATADATA
Direktorat Jenderal Pajak siap membawa 42 kasus penyimpangan pajak ke pengadilan.

KATADATA ? Direktorat Jenderal Pajak siap membawa 42 kasus penyimpangan pajak ke pengadilan. Total kerugian negara akibat penyimpangan tersebut diperkirakan mencapai Rp 266,9 miliar.

Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono mengatakan, jumlah itu merupakan penyidikan yang telah selesai pemberkasannya sepanjang 2014. Jumlah ini meningkat dibandingkan pada 2013 yang hanya 15 berkas perkara.

Modus tindak pidana perpajakan yang tuntas penyidikannya tersebut antara lain pemungutan pajak tapi tidak melakukan penyetoran, penyampaian surat pemberitahuan, serta penerbitan faktur pajak fiktif.

?Sepanjang 2014 kami telah menangkap 27 orang tersangka. Ini menunjukkan proses penindakan pelanggar terus meningkat,? kata Yuli di Jakarta, Rabu (28/1).

Dia menyebutkan, terdapat 499 wajib pajak (WP) pengguna faktur pajak fiktif yang sudah terkonfirmasi. Dari jumlah itu, sebanyak 392 WP mengakui perbuatannya, sedangkan sisanya masih dalam penanganan tim satuan tugas (satgas).

Halaman:
Reporter: Petrus Lelyemin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...