Potensi Dana Kelolaan Migas Mencapai Rp 176 Triliun Tiap Tahun

Aria W. Yudhistira
15 Januari 2015, 18:33
Katadata
KATADATA | Dok.
Potensi dana kelolaan dari industri migas mencapai US$ 14 miliar atau Rp 176 triliun setiap tahun.

KATADATA ? Potensi dana kelolaan dari ekspor minyak dan gas bumi (migas) mencapai US$ 12 miliar-US$ 14 miliar setara Rp 151 triliun-Rp 176 triliun setiap tahun. Selama ini, perusahaan migas lebih memilih menempatkan dana tersebut ke perbankan di luar negeri.

Deputi Pengendalian Keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Budi Agustyono mengatakan, perbankan nasional berpeluang untuk mengelola dana tersebut. Terlebih setelah terbitnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor.

Advertisement

?Sebelum aturan ini diberlakukan, (perusahaan migas) yang menggunakan trustee di luar negeri nilai totalnya rata-rata US$ 12 milliar-US$ 14 miliar,? kata dia seusai acara penandatanganan perjanjian kerja sama trustee service antara BNI, Pertamina, dan VICO Indonesia di Jakarta, Kamis (15/1).

(Baca: BNI Menargetkan Dana Kelolaan Migas Tumbuh 43 Persen)

Dia menjelaskan, selama ini banyak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menanyakan kepastian peraturan penempatan dana kelolaan hasil ekspor di perbankan dalam negeri. Ini artinya perlu ditindaklanjuti pemerintah melalui penerbitan undang-undang, karena menjadi peluang bagi perbankan badan usaha milik negara (BUMN).

Adapun SKK Migas telah mengharuskan seluruh kontrak gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di Indonesia mengikuti peraturan Bank Indonesia tersebut menggunakan bank BUMN sebagai sebagai trustee paying agent.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement