Peringkat Kemudahan Berbisnis Indonesia Jalan di Tempat

Dwi Hadya Jayani
30 Oktober 2019, 08:00

Bank Dunia dalam laporannya yang bertajuk Ease of Doing Business 2020 menyebutkan, Indonesia telah mengalami sejumlah kemajuan dalam memperbaiki kemudahan berbisnisnya. Perbaikan tersebut tergambar dalam lima indikator yang mencakup kemudahan berbisnis, mendapatkan listrik, pembayaran pajak, perdagangan lalu lintas, dan penegakan kontrak.

Kendati demikian, posisi Indonesia dalam kemudahan berbisnis tak beranjak, mandek di peringkat 73. Selain itu, skor yang diperoleh Indonesia sebesar 69,6 atau peringkat kelima terendah di ASEAN.

Bank Dunia menyoroti sejumlah aturan yang membelit kegiatan usaha di Indonesia. Salah satunya aturan ketenagakerjaan yang kaku, terutama pada proses perekrutan. Selain itu, adanya aturan mengenai upah minimum dinilai memberatkan swasta. Pasalnya, setiap kenaikan upah minimum sebesar 10 persen akan menurunkan rata-rata lapangan kerja di provinsi tertentu sebesar 0,8 persen.

Lima indikator yang menjadi kemajuan juga memiliki peringkat rendah dalam tiga indikator. Indikator tersebut adalah perdagangan lalu lintas yang ada di peringkat 116, penegakan kontrak peringkat 139, dan memulai bisnis peringkat 140. Terakhir, Indonesia juga masih mejadi sorotan karena tingginya biaya dan waktu mengurus perizinan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami