Heboh Reklamasi Ancol Gubernur Anies

Andrea Lidwina
21 Juli 2020, 08:11

Pemerintah Provinsi (Pmprov) DKI Jakarta mengizinkan reklamasi di kawasan Ancol seluas 155 hektare (ha). Perluasan daratan dengan cara menguruk pantai dilakukan di dua area, yakni Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 ha dan Taman Impian Ancol Timur seluas 120 ha.

Pemprov mengatakan, lahan tersebut akan digunakan sebagai area publik, seperti masjid apung, museum Nabi Muhammad SAW, wahana laut, dan gedung meeting, incentive, convention and exhibition (MICE).  

Kawasan reklamasi ini berada di lokasi Pulau K dan Pulau L dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta di era Basuki Tjahaja Purnama. Namun, proyek tersebut dibatalkan Anies Baswedan saat awal menjabat Gubernur DKI Jakarta. Kini, reklamasi akan dilakukan karena diklaim sebagai lanjutan proyek Jakarta Emerging Dredging Initiative (JEDI).

JEDI merupakan proyek pengerukan lumpur dari lima waduk dan 13 sungai di DKI Jakarta, lalu ditumpuk di Ancol Timur, sebagai upaya penanggulangan banjir. Proyek ini berlangsung sejak 2009 dan telah membentuk daratan seluas 20 ha. Adapun, daratan itu akan menjadi bagian dari reklamasi Taman Impian Ancol Timur.

Meski begitu, rencana reklamasi di kawasan Ancol menuai penolakan dari sejumlah pihak. Penyebabnya, reklamasi akan meningkatkan komersialisasi kawasan pesisir dan membuka kesempatan reklamasi lainnya. Lalu, bisa mempercepat tenggelamnya Ibu Kota, lantaran hutan mangrove makin rusak, daerah resapan terus berkurang, dan erosi pada permukaan tanah.in

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami