Pernikahan Dini Melonjak Selama Pandemi

Image title
16 September 2020, 09:17

Angka pernikahan dini di Indonesia meningkat drastis selama pandemi Covid-19. Meski diatur dalam UU No. 16/2019 bahwa dispensasi pernikahan minimal berusia 19 tahun. Namun dalam pelaksanaannya masih adalah celah sehingga orang tua dapat mengajukan permohonan ke pengadilan dengan dalih mendesak.

Dalam catatan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, terdapat 34.000 permohonan dispensasi yang diajukan pada Januari hingga Juni 2020. Sebanyak 97% permohonan dikabulkan. Kendati usia pernikahan telah dibatasi minimal 19 tahun, namun 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun.

Sejumlah faktor melatarbelakangi pernikahan dini, apalagi di masa pandemi Covid-19 ini. Penutupan sekolah menyebabkan minimnya aktivitas, aturan beragam norma di wilayah setempat, hingga persoalan ekonomi keluarga. Himpitan ekonomi di tengah krisis mendorong orang tua untuk menikahkan anaknya.

“Orang tua yang belum dapat informasi mengenai perlindungan anak, mereka akan melihat anak sebagai beban ekonomi. Sehingga ketika dinikahkan, mereka akan melihat tanggung jawab ekonomi yang berkurang,” kata pegiat pencegahan pernikahan usia anak di Plan International Indonesia, Owena Andra, seperti dilansir BBC.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami