Beda Peran Bank Sentral di Berbagai Negara

Cindy Mutia Annur
22 September 2020, 08:37

Pemerintah sedang menggodok revisi UU Bank Indonesia (BI). Nantinya bank sentral tidak hanya mengurus persoalan moneter seperti inflasi dan nilai tukar, tapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja. Selain itu, revisi UU sekaligus ingin mengembalikan peran BI sebagai pengawas sektor perbankan. 

Bank sentral memiliki peran pokok sebagai penjaga moneter, tetapi di sejumlah negara peran tersebut digabung dengan dengan pengawas perbankan. Meski ada juga yang sistem pengawasannya dilakukan oleh lembaga terpisah.  

BI sebelumnya juga berperan sebagai regulator dan pengawas perbankan di Indonesia. Namun sejak akhir 2013, peran itu diambil alih Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menilai, revisi UU BI tidak akan menggerogoti independensi bank sentral. 

Dia mengatakan, peran tiga lembaga di sektor keuangan yakni BI, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak cukup solid untuk mengatasi persoalan perbankan saat ini. Dia menyinggung permasalahan yang dihadapi tiga bank, yakni Bank Bukopin, Bank Mayapada, dan Bank Banten. 

"Perlu penajaman. Itu sedang dipikirkan bagaimana dilakukannya," kata dia dalam webinar yang diselenggarakan FEB-UI, Sabtu 19 September lalu.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami