Rambu Bersepeda di Jalan Raya

Andrea Lidwina
24 September 2020, 08:32

Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan bersepeda yang berlaku mulai 25 Agustus 2020. Pesepeda harus memenuhi syarat keselamatan, seperti melengkapi sepeda dengan spakbor, bel, lampu, dan alat pemantul cahaya. Selain itu, pesepeda bisa menggunakan helm.

Sementara pemerintah akan menyediakan fasilitas pendukung. Misalnya, jalur khusus sepeda yang menggunakan jalan bersama dengan kendaraan lain maupun di bahu atau badan jalan. Kemudian, tempat parkir yang dilengkapi tiang, rak, dan sandaran. Gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan bahkan harus menyediakan 10 persen dari kapasitas lahan parkirnya.

Sementara itu, kementerian melarang pesepeda ditarik kendaraan bermotor dan mengangkut penumpang. Pesepeda juga tidak boleh menggunakan telepon seluler atau payung dan berjajar lebih dari dua sepeda. Sanksi bagi pelanggar aturan ini akan diatur melalui peraturan daerah.

Aturan bersepeda diberlakukan seiring tren yang meningkat selama pandemi Covid-19. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor sepeda naik 24,8 persen secara tahunan pada semester I-2020. Peningkatan serupa juga terjadi pada nilai impor bagian sepeda, yakni dari US$ 81 juta menjadi US$ 110 juta.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami