Omnibus Law Bisa Bereskan Rumitnya Izin Usaha?

Dwi Hadya Jayani
19 Oktober 2020, 08:59

Pemerintah berharap UU Cipta Kerja dapat menggairahkan investasi di tanah air. Alasannya omnibus law ini telah memangkas berbagai hambatan dalam pengurusan perizinan berusaha, baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah.

Dalam hal kemudahan bisnis, seperti yang tercatat dalam Ease of Doing Business 2020 yang dirilis Bank Dunia, Indonesia berada di peringkat ke-73 dari 190 negara. Dari 10 indikator, terdapat dua indikator yang masih menjadi pekerjaan rumah Indonesia. Keduanya adalah perizinan konstruksi di peringkat 110 dan pendaftaran properti (106).

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, undang-undang tersebut akan mendorong debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah dan pasti. Dengan demikian pelaku usaha akan mendapatkan manfaat seperti kemudahan dan kepastian usaha.

“Adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah,” kata Airlangga, Selasa 6 Oktober.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami