Batasan dan Larangan Mudik Lebaran

Dwi Hadya Jayani
27 April 2021, 09:13

Pemerintah memperketat pelaksanaan mudik Lebaran 2021. Pengetatan dilakukan sebelum dan sesudah masa pelarangan mudik, yakni pada periode 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Tingginya mobilitas masyarakat dikhawatirkan menimbulkan dampak seperti yang terjadi di India, yang mengalami lonjakan drastis seiring gelombang kedua Covid-19.

“Tujuannya untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo seperti dikutip dari Setkab.go.id.

Selama masa pengetatan, warga yang berencana bepergian wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Masa berlaku hasil laboratorium tersebut hanya 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara juga diperbolehkan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami