PPKM Darurat Diberlakukan, Aktivitas Masyarakat Dibatasi

Dwi Hadya Jayani
2 Juli 2021, 06:00

Kenaikan jumlah kasus Covid-19 di sejumlah daerah memaksa pemerintah memperbarui kebijakan penanganan pandemi. Hal ini dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-Juli 2021.

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli Kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Khusus Jawa dan Bali,” ucap Jokowi di Istana Merdeka, Kamis, 1 Juli 2021. (Baca: Potensi Kolapsnya Rumah Sakit di Tengah Gelombang Baru Covid-19)

Sebagaimana yang tercatat dalam laporan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, rata-rata kasus harian sepekan per 28 Juni 2021 sebanyak 20.693 orang. Angka ini melonjak 51,25% dari pekan sebelumnya.

Kondisi ini mengakibatkan fasilitas dan tenaga kesehatan kewalahan. Tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit tercatat naik 230%. Pada 19 Mei tercatat dari 23 ribu menjadi 76 ribu pada 30 Juni 2021, dengan rasio keterisian atau Bed Occupancy Rate (BOR) mencapai 74%.

Pemerintah menegaskan penerapan PPKM Darurat akan lebih ketat dari yang selama ini berlaku. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh gubernur, bupati, dan walikota, tapi juga didukung penuh oleh TNI/ Polri dan Kejaksaan. (Baca: Pentingnya Vaksinasi Covid-19 untuk Anak dan Remaja

“Semua terintegrasi. TNI, Polri, dan pemda melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat pada periode PPKM Darurat nanti,” jelas Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami