Syarat Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil

Cindy Mutia Annur
19 Agustus 2021, 07:39

Pemerintah mendorong agar ibu hamil divaksinasi Covid-19 untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19. Mereka adalah kelompok masyarakat yang berisiko tinggi, dan berpotensi mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum ibu hamil memperoleh vaksinasi. Di antaranya, vaksinasi dilakukan di trimester kedua atau kehamilan 13 minggu ke atas. Jenis vaksin yang digunakan yakni melalui platform mRNA (Pfizer, Moderna) dan platform inactivated virus (Sinovac). (Baca: Mengurai Masalah Ketimpangan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia)

Proses skrining perlu dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan ibu hamil layak menerima vaksinasi. Sejumlah efek samping mungkin dapat dirasakan oleh sejumlah individu pasca-vaksinasi, namun hal ini adalah hal yang wajar.

Data Perkumpulan Obstetri & Ginekologi Indonesia (POGI) menunjukkan, terdapat 536 ibu hamil yang positif Covid sejak April 2020 hingga April 2021. Angka kematian mencapai 3% dengan tingkat kebutuhan ICU sebesar 7%. Meski demikian, data tersebut dikumpulkan sebelum varian Delta ditemukan di Indonesia. (Baca: Waspada Dampak Besar Ledakan Covid-19 di Luar Jawa-Bali)

Sekretaris Jenderal POGI Budi Wiweko mengatakan, sebelumnya organisasi tersebut optimistis bahwa ibu hamil dengan hormon estrogen dan progesteron yang tinggi memiliki daya tahan tubuh yang cukup baik. “Tapi varian Delta mengubah semuanya. Ini concern kami mengapa vaksinasi betul-betul kami dorong," ujar Budi dikutip dari BBC Indonesia, Jumat 6 Agustus 2021.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami