Waspada Pinjaman Online Ilegal

Cindy Mutia Annur
23 Desember 2021, 10:18

Laporan Otoritas Jasa keuangan (OJK) menunjukkan, ada 3.631 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditutup sejak 2018 hingga Oktober 2021. Meski trennya cenderung menurun, tetapi masyarakat tetap harus waspada karena jumlah temuan platform pinjol yang ditindak ini masih cukup tinggi. 

Perusahaan pinjol ilegal meresahkan karena kerap merugikan masyarakat. Di antaranya yakni memberikan denda tak terbatas hingga suku bunga yang tinggi.

Tak hanya itu, perusahaan pinjol ilegal juga kerap mengakses data pribadi di ponsel peminjam. Mereka meneror hingga mengancam para pengguna pinjol untuk memeras keuntungan berlipat ganda dari pinjaman uang yang diberikan.

Rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat menyebabkan maraknya praktik pinjol ilegal di tanah air. Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk mengenal sejumlah ciri-ciri pinjol ilegal. Misalnya, tak terdaftar atau berizin dari OJK, pemberian pinjaman sangat mudah, dan menawarkan produk lewat SMS.

Supaya terhindar dari jeratan pinjol ilegal, penting untuk mengecek legalitas perusahaan di situs resmi OJK. Selain itu, penting untuk selalu menjaga data pribadi kita agar tak disalahgunakan dalam praktik pinjol ilegal.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami