Strategi Erick Bongkar Korupsi di Garuda

Reza Pahlevi
21 Januari 2022, 10:50

Menteri Badan Usaha Milik Negeri (BUMN) Erick Thohir melaporkan kasus pembelian pesawat ATR 72-600 oleh Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Sebelumnya, dalam kasus suap dalam pembelian sejumlah pesawat di maskapai pelat merah ini pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengadaan pesawat yang dibuka lagi oleh Erick ini terjadi pada 2013. Mengutip laporan keuangan Garuda Indonesia pada 2019, ada kontrak pengadaan 25 pesawat ATR 72-600 dengan Avions de Transport Regional G.I.E untuk anak usahanya, Citilink Indonesia.

Pembelian pesawat ini merupakan bagian dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode 2009-2014. Garuda berencana menambah 50 unit pesawat ATR 72-600 dengan rincian penyewaan 45 unit dan pembelian 5 unit.

Garuda melakukan pengadaan pesawat ini menggunakan lessor agreement di mana pihak lessor menyediakan dana untuk pengadaan pesawat. Lalu, Garuda akan membayar secara bertahap kepada lessor.

Erick menemukan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat ini lewat hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kontrak Garuda bersama lessor tersebut diduga merugikan negara dan menguntungkan pihak lessor.

Sebelumnya, kasus pengadaan pesawat ATR 72-600 menjadi salah satu kasus yang menjerat Direktur Utama Garuda Indonesia 2005-2014, Emirsyah Satar. Emirsyah divonis penjara 8 tahun serta denda Rp 1 miliar akibat menerima suap Rp 49,3 miliar serta Tindak Pidana Pencucian Uang sekitar Rp 87,46 miliar.

Emirsyah menerima suap lewat lima kontrak Garuda Indonesia pada 2008-2013. Kelima kontrak tersebut adalah pemeliharaan mesin Rolls-Royce, pengadaan pesawat Airbus A330-300, Airbus A320-Neo, ATR 72-600, dan Bombardier CRJ 1000.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami