Tarif Ojol Naik Ikut Harga BBM

Vika Azkiya Dihni
9 September 2022, 06:20

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kenaikan tarif ojol (ojek online) yang akan berlaku mulai 10 September 2022. Sebelumnya rencana kenaikan sempat ditunda, sembari menunggu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).  

“Perlu adanya penyesuaian tarif ojol akibat kenaikan harga BBM,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno saat konferensi pers secara virtual, Rabu, 7 September 2022.

Pemerintah sebelumnya menaikkan harga tiga jenis BBM pada 3 September 2022. Pertalite yang semula seharga Rp7.650 naik menjadi Rp10.000 per liter. Sementara harga Solar naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter, dan harga Pertamax naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

Adapun penerapan tarif ojol yang baru ini sebenarnya telah diundur sebanyak dua kali. Sebelumnya Kementerian menetapkan berlaku pada 14 Agustus 2022, kemudian diundur menjadi 29 Agustus 2022.

Besaran tarif dibagi menjadi tiga zona. Ketiga zona tersebut mengalami kenaikan tarif dan biaya jasa. Sedangkan untuk biaya jasa disesuaikan berdasarkan jarak minimal 4 kilometer (km).

Selain menetapkan kenaikan tarif, Kemenhub juga menetapkan biaya sewa jasa aplikasi ojol menjadi 15%. Sebelumnya, pemotongan biaya terhadap mitra ojol oleh aplikator sebesar 20%.

“Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%,” kata Hendro.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami