Mengapa Penjualan Rokok Batangan Perlu Dilarang?

Dzulfiqar Fathur Rahman
4 Januari 2023, 14:42

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan. Pelarangan ini di tengah tingkat prevalensi merokok yang masih tinggi di antara orang dewasa dan anak-anak.

Larangan terhadap penjualan rokok batangan ini terlihat dalam rencana penyusunan peraturan pemerintah pada 2023. Peraturan pemerintah ini akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Rencana tersebut muncul ketika prevalensi merokok belum menunjukkan penurunan signifikan. Persentase penduduk berusia 15 tahun atau lebih tua yang merokok, misalnya, masih 28,26% pada 2022, menurut Badan Pusat Statistik (BPS). Ini hanya turun 0,77 poin persentase dari 2019.

Tren penurunan yang lambat juga terlihat di antara anak-anak. BPS mencatat bahwa proporsi penduduk berusia 18 tahun atau lebih muda yang merokok masih 3,44% pada 2022. Ini hanya turun 0,43 poin persentase dari 2019.

Rokok telah bermuara ke kerugian material maupun nonmaterial. Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) memperkirakan bahwa beban biaya kesehatan untuk penyakit akibat merokok mencapai antara Rp17,9 triliun dan Rp27,7 triliun pada 2019. Ini setara dengan antara 0,1% dan 0,2% dari produk domestik bruto (PDB).

(Baca: APTI: Rencana Larangan Rokok Eceran Akan Beratkan Pengusaha Tembakau

Rumah tangga perokok diperkirakan memiliki asupan energi yang lebih rendah dibandingkan rumah tangga tanpa perokok, menurut CISDI. Ini terutama terlihat di antara rumah tangga berpendapatan rendah dan menengah.

CISIDI menemukan bahwa rumah tangga berpendapatan menengah yang punya pengeluaran tembakau, misalnya, diperkirakan memiliki rata-rata asupan kalori harian 2.335 kilokalori (kkal) per kapita. Ini lebih rendah 2,95% dari rumah tangga tanpa pengeluaran tembakau.

Walaupun prevalensi merokok terlihat di semua kalangan, lansia merupakan kelompok paling rentan terhadap kematian dini akibat merokok. Jumlah kematian dini akibat merokok penduduk berusia 70 tahun atau lebih tua mencapai 1.043,8 untuk setiap 100.000 penduduk pada 2019, menurut lembaga riset Our World in Data. Sementara itu, tingkat kematian dininya 20,79 untuk penduduk berusia antara 15 dan 49 tahun.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami