BC dan BNN Gagalkan Upaya Penyelundupan 16,7 Kilogram Sabu di Aceh

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
10 Agustus 2020, 18:42
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Banda Aceh-  Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai Lhokseumawe dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar upaya penyeludupan narkotika golongan satu jenis methamphetamine (sabu) asal Malaysia. Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, pada Senin (10/08) mengatakan bahwa petugas gabungan berhasil mengamankan lima orang pelaku beserta barang bukti sabu sebanyak 16,7 kilogram yang dikemas dalam enam belas bungkus teh di Aceh Utara. Menurut Isnu, aksi penggagalan penyelundupan itu terjadi pada 22 Juli lalu. 

Dalam konferensi pers pada 30 Juli, Isnu membeberkan kronologi penggagalan penyelundupan sabu tersebut. Menurutnya, kasus ini terungkap berkat dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Samudera, Aceh Utara. 

Advertisement

“Menindaklajuti hal tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan BNN saling berkoordinasi untuk melakukan penindakan,” kata Isnu. Dalam konferensi pers di Kantor BNN Pusat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat bea cukai dan BNN antara lain, Heru Pambudi Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Iwan Kurniawan selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Aceh, lalu ada Heru Winarko, Kepala BNN Pusat dan Arman Depari, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Pusat.

Selanjutnya, menurut Isnu, petugas gabungan melakukan pencarian dan berhasil menemukan target yang diduga membawa sabu yang akan diedarkan, pada Rabu (22/07). Petugas mencegat motor yang dikendarai target dan melakukan pemeriksaan. “Hingga akhirnya petugas mengamankan sepuluh bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan dalam jok motor tersebut,” ujar Isnu. 

Kemudian petugas mengamankan pengendara motor dengan inisial IS dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dari IS, petugas melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Aceh. Setelah dilakukan pengembangan atas penangkapan IS, petugas gabungan pada Kamis (23/07) mengamankan empat orang pelaku lainnya, yaitu SY, TJ, MH, dan MR. Total sabu yang disita petugas sebanyak 16,7 kilogram.  

Isnu menambahkan, atas penindakan tersebut, petugas telah menyelamatkan lebih dari 132.000 orang anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Perbuatan para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Penindakan ini adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkotika. Bea Cukai juga akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan. Masyarakat juga dapat mendukung kegiatan ini dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan ilegal atau  perbuatan melanggar hukum,” kata Isnu dengan tegas.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement