Tim Satgas Covid-19 Andalan Penegakkan 3M di Pondok Pesantren

Dini Hariyanti
Oleh Dini Hariyanti - Tim Riset dan Publikasi
7 November 2020, 15:45
PENERAPAN TATANAN NORMAL BARU DI SEKOLAH
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.

Tim Satgas Covid-19 menjadi andalan penegakkan kepatuhan santri terhadap protokol kesehatan 3M. Kedisiplinan tidak hanya ditujukan kepada santri tetapi juga jajaran petinggi ponpes, pasalnya mereka yang menjadi panutan di mata santri.

Satgas Covid-19 Yayasan Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Jombang Neng Azah mengakatan, penegakkan kepatuhan santri terhadap protokol kesehatan tidak mudah. Apalagi, pada saat awal penerapan alias saat permulaan pandemi Covid-19.

“Pada awalnya, santri sulit membiasakan diri terhadap protokol kesehatan 3M. Apalagi, budaya biasanya itu bergerombol, makan pun bersama-sama. Oleh karena itu, kedisiplinnan mereka diawasi oleh tim satgas,” tuturnya dalam diskusi virtual oleh Katadata, Jumat (6/11/2020).

Terlepas dari kehadiran vaksin riil untuk menanggulangi penyebaran virus corona, imbauan untuk menjalankan 3M diibaratkan vaksin sementara. Ingat Pesan Ibu alias 3M terdiri dari imbauan untuk memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.

Adapun, saat ini terdapat lebih dari 28.000 ponpes di seluruh Indonesia. Jumlah santri yang belajar sekitar 18 juta orang dan yang bermukim di pondok sekitar 5 juta. Sampai dengan akhir September 2020, menurut catatan Kementerian Agama, ada 20 pondok pesantren yang terpapar Covid-19.

Angka penyebaran tertinggi terjadi di pondok pesantren di Banyuwangi Jawa Timur, yang mencapai 600 santri lebih. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan kepada seluruh pondok pesantren yang telah diberikan izin tatap muka, harus mengikuti semua protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kementerian Agama telah melayangkan surat edaran berisi berbagai panduan kesehatan terkait aman COVID-19. Surat edaran merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian dalam Negeri, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...