Pembentukan Satgas Daerah Jadi Kunci Penanganan Covid-19

Hanna Farah Vania
Oleh Hanna Farah Vania - Tim Riset dan Publikasi
22 November 2020, 16:25
DANA PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di tingkat daerah menjadi kunci utama untuk menekan angka penularan virus Corona. Satgas di daerah dapat berperan untuk mempermudah koordinasi penanganan Covid-19 dengan pemerintah pusat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito juga menyampaikan bahwa satgas daerah bertugas untuk memastikan agar rumah sakit tak terisi penuh oleh pasien dan langsung mengoordinasikannya dengan pemerintah pusat.

Advertisement

"Jika dimungkinkan, Satgas di daerah dapat menggunakan rumah sakit darurat untuk menampung pasien Covid-19," kata Wiku pada keterangan pers yang disiarkan di Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/11).

              

Satuan tugas di daerah juga berperan untuk memonitor kedisiplinan protokol kesehatan dan sosialisasi perubahan perilaku 3M (memakai masker, mencuci tangan, juga menjaga jarak dan menghindari kerumunan). Pasalnya, gerakan ini perlu gencar disebarkan dan seluruh pihak perlu ikut serta. Peran satgas di daerah sangat berpengaruh karena akan mempermudah sosialisasi hingga level terendah yaitu RT/RW.

Dengan adanya hal ini, Wiku optimis akan lancarnya sinergitas pemerintah daerah dan pusat yang akan menyelesaikan persoalan pandemi. Wiku juga meyakinkan pihak daerah bahwa pemerintah pusat mendukung penuh dan siap memberikan bantuan kepada satgas daerah.

Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 mengacu pada struktur Satgas Penanganan Covid-19 pusat. Daerah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendagri No. 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.

Namun, Wiku menekankan, pembentukan Satgas daerah bergantung pada kebutuhan dan karateristik daerah masing-masing. Adapun kepala daerah yang berwenang untuk menyusun dan mendelegasikan anggotanya. "Struktur Satgas pusat dapat dijadikan acuan sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada gubernur dan bupati/walikota," ucapnya.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement