Sanksi Bagi Pembuat Kerumunan Libur Natal dan Tahun Baru

Hanna Farah Vania
Oleh Hanna Farah Vania - Tim Riset dan Publikasi
19 Desember 2020, 11:58
PEMERIKSAAN KELAIKAN BUS
ANTARA FOTO/Maulana Surya/hp.

Pemerintah Indonesia saat ini tengah mengantisipasi lonjakan kenaikan kasus Covid-19 jelang libur natal dan tahun baru. Berdasarkan survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), 27 persen di antaranya masih memilih untuk melakukan perjalanan.

"Yang paling banyak tujuannya adalah kampung halaman, jadi kembali ke rumah orang tua masing-masing untuk silaturahmi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi pers, Jumat (4/12).

Adapun 40 persen di antaranya bertujuan untuk pulang ke kampung halaman, 12 persen pergi ke rumah saudara, 11 persen menuju lokasi wisata, dan 37 persen memilih destinasi lainnya. Mayoritas masyarakat berasal dari Jabodetabek (31,64 persen). Sementara destinasi terbanyak adalah Jawa Tengah (20,28 persen), Jawa Timur (13,59 persen), dan Jawa Barat (10,6 persen.)

Melihat adanya kemungkinan untuk bermunculannya kerumunan di saat hari libur, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah dan satgas Covid-19 daerah untuk menindak tegas dengan membubarkan kerumunan tersebut. Baik masyarakat yang tidak patuh dan pihak penyelenggara yang mengundang kerumunan wajib mendapat sanksi.

"Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan yang sudah ditentukan, hindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari penularan-penularan Covid-19," ujarnya saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (17/12) yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sebelumnya, terdapat beberapa klaster baru yang muncul akibat adanya kerumunan. Salah satunya adalah kegiatan Bisnis Tanpa Riba yang menghasilkan 24 kasus di 7 provinsi dan menyebabkan angka kematian mencapai 12,5 persen. Lalu klaster GPIB Sinode yang menyebabkan penyebaran ke berbagai provinsi. Juga klaster Ijtima Ulama di Gowa, Sulsel, yang menghasilkan 1.248 kasus pada 20 provinsi.

Peta Zonasi Kepatuhan Bantu Pantau Tingkat Penyebaran

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...