Menkes Budi Gunadi Ingatkan Pentingnya Kolaborasi Hadapi Pandemi

Dini Hariyanti
Oleh Dini Hariyanti - Tim Riset dan Publikasi
27 Desember 2020, 12:00
Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan terkait progres program pemulihan ekonomi nasional pada Jumat (7/8).
Youtube/Sekretariat Presiden

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui, pandemi Covid-19 merupakan kondisi yang tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah. “Tidak mungkin Kemenkes bertindak secara eksklusif melainkan inklusif dengan stakeholder lain termasuk pemda, kita terus buat gerakan yang masif,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/12/2020).

Hingga kini kasus baru penularan virus corona terus terjadi. Per hari ini, 25 Desember 2020, tercatat ada 7.259 kasus baru Covid-19 di Tanah Air. Jumlah ini tersebar di berbagai provinsi, terutama DKI Jakarta 2.096 kasus, Jawa Tengah 911 kasus, dan Jawa Barat 903 kasus.

Sementara itu, untuk total kasus tercatat 700.097 yang terdiri dari 108.946 kasus aktif, 570.304 sembuh, dan 20.847 meninggal dunia. Dan berdasarkan rerata harian tes selama tujuh hari terakhir, terdapat kasus positif 7.129 dengan tingkat positivitas 21,23 persen.

Pada momen liburan akhir tahun ini, pemerintah terus menekankan disiplin protokol kesehatan. Melalui Satgas Penanganan Covid-19, dikeluarkan beberapa syarat tambahan terkait protokol kesehatan untuk masyarakat pelaku perjalanan akhir tahun dari luar negeri. Beberapa negara yang disorot adalah Inggris, Eropa, dan Australia berkenaan dengan penemuan varian baru virus corona.

Tindak protokol kesehatan tambahan pertama yang disebutkan, pelaku perjalanan WNA dari Inggris dilarang masuk ke Tanah Air. Ini berlaku bagi WNA yang hendak masuk secara langsung maupun secara transit di negara lain terlebih dulu.

Kemudian, pelaku perjalanan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia, serta WNI dari Inggris, yang hendak masuk ke Indonesia secara langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum berangkat. Surat ini dilampirkan ketika pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Setelah pemeriksaan ulang RT-PCR saat tiba menunjukkan hasil negatif, WNI harus melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Karantina ini dilakukan di tempat akomodasi khusus yang disediakan pemerintah. Sementara untuk WNA, dapat karantina mandiri di hotel yang ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...