Jika PPKM Tak Efektif, Pemerintah Bisa Ambil Kebijakan Lebih Ketat

Dini Hariyanti
Oleh Dini Hariyanti - Tim Publikasi Katadata
9 Januari 2021, 10:54
PEMERINTAH PERKETAT PSBB JAWA-BALI
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Pemerintah kembali menarik rem sebagai respons darurat Covid-19. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali akan berlaku pada 11 – 25 Januari 2021.

PPKM ditempuh sebagai upaya pengendalian laju penularan Covid-19 di Indonesia. Pasalnya, jumlah kasus pada Desember lalu naik drastis, hampir dua kali lipat dibandingkan dengan realisasi November.  Pada ke-12, kuantitas kasus mencapai 204.315 (setara 27,5 persen dari total kasus sepanjang 2020).

Advertisement

Alhasil, Desember 2020 disebut-sebut sebagai bulan terburuk pandemi di Tanah Air. PandemicTalks melansir beberapa catatan, yaitu kasus setara 27,5 persen dari total kasus 2020, persentase ini terbesar. Porsi angka kematian, test people, positive rate, serta jumlah nakes meninggal pada bulan lalu juga yang terbesar dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Sebagai tindak lanjut maka aktivitas masyarakat kembali dibatasi, misalnya perkantoran yakni 75 persen dari aktivitas dilakukan dengan cara bekerja dari rumah. Selain itu, kegiatan belajar-mengajar secara daring dilanjutkan.

Selain itu, pemerintah juga membatasi kegiatan di pusat perbelanjaan, yakni wajib tutup pada pukul 19.00 WIB. Untuk restoran hanya boleh maksimal 25 persen dari kapasitas, dan diarahkan agar mengutamakan layanan pesan-antar.

Tempat ibadah maksimal hanya boleh 50 persen dari kapasitas. Lebih jauh, kapasitas serta jam operasional transportasi diatur secara khusus, serta fasilitas umum maupun kegiatan sosial/budaya dihentikan untuk sementara.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement