Gerakan 5M Menyempurnakan Protokol Kesehatan 3M dan 3T

Arofatin Maulina Ulfa
Oleh Arofatin Maulina Ulfa - Tim Riset dan Publikasi
24 Januari 2021, 10:30
Kasus Corona di Indonesia
Adi Maulana Ibrahim |Katadata

Kasus terinfeksi Covid-19 di Indonesia masih belum terkendali. Angka kasus terinfeksi masih cenderung naik dan masih terjadi penularan. Maka dari itu, menerapkan protokol kesehatan masih menjadi cara paling ampuh untuk melindungi diri dari virus.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengkampanyekan gerakan 3M yakni menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan. Adapun pemerintah juga  menggalakan 3T yaitu testing, tracing, treatment sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona.

Advertisement

Namun 3M dan 3T saja tidak cukup. Menurut Dicky Budiman, Epidemiolog Universitas Griffith Australia sebaiknya kini pencegahan ditingkatkan menjadi penerapan 5M. Gerakan 5M yang dimaksud yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi mobilitas. Adapun 3M selama ini hanya mencakup tiga M yang pertama disebutkan saja.

"Kalau kebijakan itu harus disesuaikan dan direvisi sesuai perkembangan penyakit dan data riset yang ada terkait Covid-19. Ini yang buktikan 3M ditambah batasi mobilitas dan jauhi kerumunan harus jadi 5M," kata Dicky mengutip dari Republika.

Dicky khawatir penanganan Covid-19 akan lebih berat jika 5M tidak segera dilakukan. Hal ini akan berdampak pada jumlah korban yang akan terus bertambah.

"Kalau (5M) nggak dilakukan maka nggak akan bantu pelaksanaan strategi utamanya yaitu testing, tracing, isolasi, karantina”, ucapnya.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement