Kepatuhan Protokol Kesehatan Meningkat Saat PPKM Mikro

Arofatin Maulina Ulfa
Oleh Arofatin Maulina Ulfa - Tim Riset dan Publikasi
20 Februari 2021, 11:15
Warga berjalan di depan salah satu restoran di kawasan Sabang, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari mendatang guna menekan angka penularan COV
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan virus corona diklaim meningkat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali. Hal ini diungkapkan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

"Sejauh ini dapat dilihat adanya perubahan ke arah yang lebih positif meski belum memuaskan," ujar Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/2).

Berdasarkan laporan Satgas Covid-19  per 14 Februari 2021, dalam sepekan terakhir, terdapat 69 (15.58%) dari 444 kabupaten/kota yang memiliki tingkat kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan kurang dari 60 persen.

Adapun rinciannya terdapat 106 kabupaten/kota atau sekitar 23,93 persen memiliki tingkat kepatuhan menjaga jarak 61 hingga 75 persen. Sebanyak 164 kabupaten/kota atau 37,02 persen memiliki tingkat kepatuhan menjaga jarak 76 hingga 90 persen, dan 104 kabupaten/kota atau sebesar 23,48 persen memiliki tingkat kepatuhan menjaga jarak di atas 90 persen.

Data Satgas Covid-19 juga merilis lima lokasi kerumunan dengan tingkat tidak patuh menjaga jarak dan menghindari kerumunan tertinggi. Restoran dan kedai menempati peringkat pertama dengan ketidakpatuhan mencapai 15.2 persen. Sedangkan rumah menempati urutan kedua dengan presentase 11.5 persen.

Adapun tempat olahraga umum berada diperingkat tiga dengan presentase 10,8 persen diikuti mall sebesar 9,7 persen dan jalanan umum sebesar 8 persen. Dari seluruh lokasi kerumunan yang dipantau dalam 7 hari terakhir tersebut termasuk ke dalam kategori kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan kurang dari 60 persen.

Selama ini pemerintah mengimbau agar masyarakat disiplin protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilisasi dan interaksi. Hal ini dilakukan agar penularan virus Corona dapat ditekan.

Adapun kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Hingga Jumat (19/2), terdapat penambahan 10.614 kasus baru, sehingga total pasien terkonfirmasi saat ini 1.263.299 kasus COVID-19. Sementara rasio kasus positif atau positivity rate kasus Covid-19 harian di Indonesia mencapai rekor tertinggi 40,1 persen pada Kamis (18/2). Angka ini mencapai delapan kali lipat dari rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan ambang batas minimal angka positivity rate kurang dari 5 persen.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...