Regulasi Vaksinasi Gotong Royong, Perusahaan Wajib Lapor ke Kemenkes

Hanna Farah Vania
28 Februari 2021, 16:30
Vaksin Gotong Royong Gratis, Perkembangan Vaksin Covid-19
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Kemenkes telah menerbitkan regulasi mengenai Vaksinasi Gotong Royong

Untuk mempercepat kekebalan komunitas, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan regulasi mengenai Vaksinasi Gotong Royong. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Arya Sinulingga menyebut aturan tersebut dapat mengakselerasi program vaksinasi tanpa menambah beban anggaran negara. "Vaksinasi Gotong Royong sebagai kerja sama atau gotong royong semua pihak mendorong percepatan pemulihan negeri,” kata Arya, dikutip dari laman pemberitaan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Berdasarkan Permenkes tersebut, proses vaksinasi Gotong Royong akan berjalan ketika vaksin sudah tersedia. Pengadaannya akan menjadi ranah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Bio Farma (Persero). Vaksin ini juga tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan pemerintah.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid menyatakan bahwa pendanaan akan dibebankan kepada perusahaan. Vaksin yang digunakan pun tidak menggunakan vaksin yang dilaksanakan pemerintah seperti Sinovac, Novavax, Pfizer, dan AstraZeneca. “Seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut bayaran.” Nadia.

Arya mengapresiasi langkah vaksinasi Gotong Royong yang dianggap membuktikan perusahaan tidak hanya bertujuan profit, melainkan juga punya kontribusi aktif dalam mengatasi pandemi. "Kementerian BUMN sebagai leading sector badan usaha milik negara memastikan dan menjaga seluruh proses terkait vaksin gotong royong ini berjalan lancar,” kata  dia.

Kemenkes telah membuat petunjuk pelaksanaan teknis seperti standar pelayanan dan standar prosedur.  Pelayanan vaksinasi hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang telah memenuhi persyaratan. Tempatnya pun akan berbeda dengan fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilaksanakannya vaksinasi program pemerintah.

Jika badan hukum atau badan usaha sudah memiliki fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan, proses Vaksinasi Gotong Royong dapat dilakukan di fasilitas tersebut. Untuk teknisnya, pihak pelaksana perlu berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

Perusahaan yang akan melakukan Vaksinasi Gotong Royong harus melaporkan jumlah karyawan dan keluarganya kepada kemenkes untuk menjaga akuntabilitas dan kontrol data. Pencatatan dan pelaporan harus dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 atau secara manual menyampaikannya kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

Setelah disuntik vaksin Covid-19 Gotong Royong, para karyawan akan memperoleh kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik. Penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk vaksin Gotong Royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk program vaksinasi pemerintah.

Per 26 Februari 2021, jumlah orang yang sudah divaksin pertama adalah 1,58 juta orang dan yang sudah divaksin kedua adalah 865 ribu orang. Adapun total sasaran vaksinasi pemerintah adalah 181,5 juta orang.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...