Regulasi Vaksinasi Gotong Royong, Perusahaan Wajib Lapor ke Kemenkes

Hanna Farah Vania
28 Februari 2021, 16:30
Vaksin Gotong Royong Gratis, Perkembangan Vaksin Covid-19
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Kemenkes telah menerbitkan regulasi mengenai Vaksinasi Gotong Royong

Untuk mempercepat kekebalan komunitas, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan regulasi mengenai Vaksinasi Gotong Royong. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Arya Sinulingga menyebut aturan tersebut dapat mengakselerasi program vaksinasi tanpa menambah beban anggaran negara. "Vaksinasi Gotong Royong sebagai kerja sama atau gotong royong semua pihak mendorong percepatan pemulihan negeri,” kata Arya, dikutip dari laman pemberitaan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Advertisement

Berdasarkan Permenkes tersebut, proses vaksinasi Gotong Royong akan berjalan ketika vaksin sudah tersedia. Pengadaannya akan menjadi ranah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Bio Farma (Persero). Vaksin ini juga tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan pemerintah.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid menyatakan bahwa pendanaan akan dibebankan kepada perusahaan. Vaksin yang digunakan pun tidak menggunakan vaksin yang dilaksanakan pemerintah seperti Sinovac, Novavax, Pfizer, dan AstraZeneca. “Seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut bayaran.” Nadia.

Arya mengapresiasi langkah vaksinasi Gotong Royong yang dianggap membuktikan perusahaan tidak hanya bertujuan profit, melainkan juga punya kontribusi aktif dalam mengatasi pandemi. "Kementerian BUMN sebagai leading sector badan usaha milik negara memastikan dan menjaga seluruh proses terkait vaksin gotong royong ini berjalan lancar,” kata  dia.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement