Syarat Baru Penerima Vaksin Covid-19

Image title
Oleh Alfons Yoshio - Tim Riset dan Publikasi
18 Februari 2021, 11:03

Vaksinasi Covid-19 tahap berikutnya diselenggarakan, Rabu (17/2). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan beberapa penyesuaian terhadap syarat dan ketentuan bagi penerima vaksin.

Secara umum syarat yang perlu dipenuhi adalah penerima vaksin berusia di atas 18 tahun, tekanan darah tidak lebih dari 180/110 mmHg, dan suhu badan di bawah 37,5 derajat Celsius.

Selain itu, Kemenkes juga sudah memberi lampu hijau untuk pemberian vaksin untuk kelompok lansia di atas 60 tahuh (memenuhi kriteria layak vaksinasi). Kelompok ibu menyusui juga sudah bisa menerima vaksin. Sementara untuk penyitas Covid-19, bagi yang sudah tiga bulan dinyatakan pulih juga bisa menerimakan vaksin.

Untuk kelompok ibu hamil, vaksinasi harus ditunda. Bagi pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, serta penderita gangguan pembekuan darah, defiseinesi imun, dan penerima produk darah/tranfusi pemberian vaksinasi ditunda.

Sedangkan penderita HIV/AIDS yang minum obat secara teratur, vaksinasi bisa dilakukan. Jika Anda menerima vaksin lain, satu bulan setelahnya baru boleh menerima vaksin Covid-19. Bagi penderirta autoimun sistematik, epilepsi dan ayan, serta mereka yang menjalankan terapi kanker, vaksinasi diberikan sesui dengan rekomendasi dokter.

Terakhir jika pada vaksinasi pertama terjadi alergi, sesak napas, dan kemerahan di badan –ataupun reaksi berat lainnya, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami