BPDLH dan Masa Depan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup

Hanna Farah Vania
Oleh Hanna Farah Vania - Tim Riset dan Publikasi
30 Maret 2021, 19:22

Pemerintah Indonesia meluncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) pada Oktober 2019. Perannya menggantikan Badan Layanan Umum (BLU) untuk usaha kehutanan. Dengan adanya BPDHL, Pemerintah meyakini komitmennya semakin kuat untuk mengelola segala dana di bidang lingkungan dengan menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.

BPDLH bertujuan untuk menjadi pusat pembiayaan (financial hub) yang dapat menampung berbagai sumber daya bidang lingkungan seperti kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan dan bidang lain terkait lingkungan. Badan ini menjadi sinyal positif untuk menjembatani kepentingan investasi sekaligus melindungi kelestarian lingkungan hidup.

Badan ini pun menjadi pusat pembiayaan pertama di Indonesia yang mampu menghimpun dan menyalurkan dana baik dari nasional maupun internasional, juga melakukan investasi terkait dananya. Adanya badan ini mewujudkan peluang besar bagi Indonesia untuk dapat menghubungkan permintaan tinggi investasi iklim global dengan pihak domestik hingga memobilisasi dana untuk program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami