Tersandung  Maladministrasi, Antam Tunggu Keputusan Pemerintah

Image title
26 Januari 2019, 07:00
Tambang
KATADATA
Tambang

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hingga kini belum bisa menentukan sikap terhadap dua wilayah tambangnya yakni Bahadopi Utara dan Matarampe. Ini karena Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan ada maladministrasi dalam lelang tersebut.

Sekretaris Perusahaan Antam Aprilandi Hidayat Setia menyatakan masih menunggu dan mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan arahan dari Kementerian ESDM. "Antam notabenenya masih Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jadi kami akan mengikuti aturan yang berlaku atas hasil dari kementerian," kata dia, kepada Katadata.co.id, Jumat (25/1).

Antam juga sebenarnya sudah mengajukan surat permohonan kepada Kementerian ESDM untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk wilayah tambang di Matarape dan Bahadopi Utara. Namun, rencana eksplorasi terhambat karena adanya masalah tersebut.

Dengan adanya masalah ini, Antam mengalami kerugian secara waktu. "Seharusnya sudah eksplorasi tapi tidak bisa," kata Aprilandi.

Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa memberikan keputusan mengenai penemuan maladministrasi dalam lelang WIUPK. "Belum tahu, lihat nanti," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, di Jakarta, Jumat (25/1).

Sebelumnya, Ombudsman menyarankan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) membatalkan pemenang lelang. Menteri ESDM pun harus membatalkan keputusan Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang WIUP dan WIUPK periode 2018. Setelah dibatalkan status berubah dari WIUPK menjadi WIUP, sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan mengelola wilayah tambang tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...