Empat Maladministrasi Lelang Wilayah Tambang Temuan Ombudsman

Image title
24 Januari 2019, 20:04
Tambang
KATADATA
Tambang

Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan empat maladministrasi dalam proses lelang enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018. Temuan itu pun sudah dilaporkan kepada Kementerian ESDM.

Tahun lalu, Kementerian ESDM melelang enam wilayahnya yakni Bahodopi Utara, Matarape di Sulawesi Utara. Lalu, Suasua, Latao di Sulawesi Tenggara, Kolonodale Sulawesi Tengah, dan Rau Pandan, Jambi. Dari enam wilayah itu, hanya Rau Pandan Jambi yang bukan wilayah penciutan milik PT Vale Indonesia Tbk.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata.co.id, poin pertama maladministasi tersebut adalah penetapan WIUPK. Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2010, wilayah tambang harus berubah terlebih dulu menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) terlebih dulu.

Penetapan WPN harus melalui persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemudian, setelah melalui WPN, bisa ditetapkan sebagai WIUPK dengan mempertimbangkan aspirasi dari pemerintah daerah.

Kedua, seharusnya WIUPK Operasi Produksi tidak bisa berubah statusnya menjadi WIUPK eksplorasi. Ini mengacu Undang-undang Nomor 4 tahun 2009.

Ketiga, maladministasi mengenai peserta lelang. Ombudsman menemukan kalau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sulawesi Tengah yakni PD Konosara telah memenuhi persyaratan finansial dan terpolih sebagai pemenang lelang. Namun, ternyata dibatalkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara tanpa ada penjelasan.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...