Sudah 9 Bulan, Gugatan Kasus Tumpahan Minyak Balikpapan Belum Rampung

Anggita Rezki Amelia
21 Januari 2019, 19:00
Kebakaran Teluk Balikpapan
ANTARA FOTO/Sheravim
Sebuah kapal mendekati lokasi pertama kali munculnya api di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (31/3). Akibat terbakarnya pipa minyak bawah air Balikpapan-Penajam Paser Utara, mengakibatkan satu kapal kargo MV Ever Judger dan dua kapal nelayan terbakar serta menewaskan dua nelayan.

Penyusunan laporan gugatan perdata kasus tumpahan minyak di Balikpapan hingga kini belum selesai, meskipun insiden itu terjadi pada April 2018 lalu. Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih memfinalisasi gugatan perdata kasus tumpahan minyak Balikpapan.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan masih mengumpulkan data-data dari para ahli dan laboratorium untuk memeriksa sejumlah bukti terkait tumpahan minyak itu. "Kami sedang finalisasi, kan kalau kami gugat kami butuh dukungan ahli," kata dia di Jakarta, Senin (21/1).

Advertisement

Ridho meminta semua pihak bersabar, karena dirinya pun belum mengetahui kapan pihaknya akan memasukkan gugatan tersebut ke pengadilan. kata dia. Yang jelas, Pertamina nantinya akan diganjar dua sanksi diantaranya sanksi administrasi dan sanksi berupa gugatan perdata.

Sebagai gambaran, tumpahan minyak Pipa milik Pertamina yang mengalirkan minyak mentah dari Terminal Lawe-Lawe ke Kilang RU V putus pada Sabtu 31 April 2018. Kedalamannya mencapai 25 meter di bawah permukaan air. Adapun, diameter pipanya sebesar 20 centimeter (cm) dan memiliki ketebalan 22 milimeter.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto pernah mengatakan pipa itu putus diduga karena terseret kapal batu bara berbendera Panama yang berasal dari Tiongkok.  Kejadian ini telah menyebabkan kebakaran dan mencemari laut di kawasan Teluk Balikpapan. Perseroan milik negara tersebut pun terancam sanksi dari KLHK.

(Baca: Pertamina Terancam Sanksi Akibat Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan)

Menteri KLHK Siti Nurbaya pernah menyatakan ada dua kemungkinan penyebab pipa putus, yaitu akibat terkena atau tertarik jangkar kapal atau karena kualitas pipa minyak itu sendiri.

Kasus tumpahan minyak di Balikpapan ini termasuk kasus besar sepanjang 2018 karena kebocoran mencapai 40.000 barel atau setara 4.000 ton minyak. Menurut The International Tanker Owner Pollution Federation, tumpahan minya di atas 700 ton termasuk kategori tingkat besar.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement