Pemerintah Beri Sinyal Perpanjang Izin Tambang Tanito Harum
Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral memberi sinyal perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Batu bara (PKP2B) milik PT Tanito Harum. Kontrak Tanito sudah berakhir 14 Januari 2019 lalu.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Bambang Gatot Ariyono mengatakan berdasarkan evaluasi, Tanito memiliki kinerja yang baik. Itu yang menjadi pertimbangan memperpanjang kontrak tambang batu bara tersebut.
Kementerian ESDM pun segera mengumumkan keputusan nasib Tanito Harum. "Kemungkinan akan diperpanjang. Keputusannya, pekan ini," kata dia, di jakarta, Jumat (18/1).
Setelah Tanito dipastikan mendapatkan perpanjangan izin tambang, maka status izin perusahaan tersebut akan berubah dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Tanito juga telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun ini.
Dalam kontrak baru tersebut nantinya tidak ada perubahan skema perpajakan. "Pajaknya kan sudah sesuai, pakai prevailling," kata Bambang.
Adapun, Tanito mulai beroperasi pada 1988. Wilayah tambang yang dimiliki berada di Samarinda, Kalimantan Timur.