Beda dengan DPR, Pemerintah Pisah Badan Hulu dan Hilir di RUU Migas

Image title
8 Januari 2019, 21:42
Rig
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun konsep untuk Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Salah satu konsep yang tengah digodok adalah mengenai kelembagaan untuk kegiatan hulu dan hilir.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan pemerintah menginginkan lembaga hulu dan hilir migas tidak menjadi satu. “Konsep kami tetap terpisah,” kata dia di Jakarta, Selasa (8/1).

Advertisement

Menurut Djoko, terpisahnya lembaga hulu dan hilir migas ini tidak melanggar rekomendasi dari Mahkamah Konsitusi. Konsep ini pun sudah dibahas dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Namun, akan dibahas lagi dalam rapat internal Kementerian ESDM.

Setelah Daftar Isian Masalah (DIM) selesai, akan dibahas oleh kementerian terkait. Targetnya, bulan depan sudah diberikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas.

Konsep pemerintah itu berbeda dengan yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam draf yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, kegiatan hulu dan hilir minyak dan gas bumi diselenggarakan dan dikendalikan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Draf itu juga menyebutkan kegiatan usaha hilir minyak bumi dilaksanakan BUMN di bidang hilir Minyak Bumi, BUMD, badan usaha swasta nasional dan asing, dan/atau koperasi. Jaringan distribusi minyak bumi dikuasai negara dan dikelola Pemerintah Pusat melalui BUMN di bidang hilir minyak bumi untuk pelaksanaannya.

Kegiatan usaha hilir gas bumi mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, distribusi, dan niaga. Kegiatan ini dilaksanakan BUMN di bidang hilir gas bumi, BUMD, badan usaha swasta nasional, dan/atau koperasi. Jaringan distribusi gas bumi dikuasai negara dan dikelola Pemerintah Pusat melalui BUMN untuk penyelenggaraannya.

(Baca: Dua Poin RUU Migas yang Dianggap Beri Ketidakpastian Investasi)

Adapun, BPH Migas berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa. Sedangkan SKK Migas tetap melaksanakan fungsi dan tugas sampai dengan terbentuknya BUK Migas.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement