Prospek Bisnis Batu Bara 2019: Kepastian Hukum Jadi Tantangan Utama

Image title
1 Januari 2019, 04:00
Tambang Batu Bara
Donang Wahyu|KATADATA

Tahun baru selalu menjadi harapan baru bagi semua orang tak terkecuali para pelaku industri batu bara. Para pelaku industri batu bara pun mulai menyusun strategi dalam menjalani bisnisnya, termasuk memetakan kendala dan tantangannya.

Pengusaha batu bara memprediksi tahun 2019, yang menurut penanggalan kalender lunar Tiongkok merupakan tahun babi tanah, akan memiliki beberapa tantangan. “Akan banyak tantangan tahun depan,” kata Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI)  Pandu Patria Sjahrir kepada Katadata.co.id, Senin (31/12).

Advertisement

Salah satunya adalah kebijakan memasok batu bara ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). DMO ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Mineral dan Batu bara. Isi aturan itu menyebutkan pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengutamaan mineral dan batu bara dalam negeri.

Pemerintah menetapkan 25% dari produksi pengusaha batu bara wajib dipasok untuk dalam negeri. Batu bara tersebut nantinya akan diserap industri dalam negeri dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).

Akan tetapi, tidak semua batu bara yang diproduksi perusahaan di dalam negeri cocok untuk pembangkit PLN. Pembangkit listrik dari perusahaan pelat merah itu,hanya bisa mengolah batu bara berkalori 4.200.

Dari sanalah muncul masalah. Apalagi, surat edaran Menteri ESDM Ignasius Jonan bernomor 2841/30/MEM.B/18 tertanggal 8 Juni 2018 menyebutkan sanksi pemotongan kuota produksi jika badan usaha tidak memenuhi kewajiban 25%.

Pemerintah dan pengusaha pun sempat mencari cara mengatasi itu. Salah satunya adalah transfer kuota. Jadi, perusahaan yang spesifikasi batu baranya tidak cocok membeli batu bara dari perusahaan lain. Namun, itu pun dianggap tak menyelesaikan masalah karena harga dianggap mahal, akibatnya, banyak perusahaan yang belum memenuhi itu.

Pengusaha mengusulkan agar tidak perlu ada transfer kuota. Jadi, perusahaan yang produksi tidak cocok langsung membayar sejumlah uang ke pemerintah sehingga menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak. “Harusnya tidak usah transfer kuota, langsung bayar ke pemerintah,” ujar Pandu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengakui ada beberapa perusahaan yang sampai saat ini belum memenuhi kewajiban DMO. Sanksinya, pengurangan kuota produksi pada tahun 2019.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement