Akses Data Blok Migas Ternyata Belum Gratis

Anggita Rezki Amelia
28 Desember 2018, 14:18
Rig Minyak
Katadata

Akses data blok minyak dan gas bumi (migas) ternyata belum gratis. Padahal, bulan lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan menggratiskan data blok migas supaya lelang makin menarik.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan kebijakan itu belum berlaku karena masih menunggu payung hukum selesai. “Tidak berlaku. Peraturan Menterinya diselesaikan dulu,” kata dia di Jakarta, Kamis (27/12).

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral Agus Cahyono Adi pernah mengatakan akan memberi kemudahan bagi investor yang berminat ikut lelang blok migas. Jadi investor hanya cukup membayar biaya akses dokumen lelang sebesar US$ 5 ribu. Sebelumnya, investor harus membayar maksimal US$ 80 ribu untuk mengakses data per satu wilayah kerja.

Setelah menang baru akan membayar utuh biaya akses tersebut biaya tersebut. "Nanti yang menang, baru diminta bayar sesuai mekanisme yang ada sekarang. Maksimal US$ 80 ribu," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/11).

Seperti diketahui, sejak tahun 2010 sampai 2018, Kementerian ESDM sudah menggelar 215 kali lelang blok migas. Selama lelang tersebut, hanya 223 perusahaan yang mengakses data blok migas. Artinya setiap kali lelang dibuka rata-rata hanya satu peserta yang mengakses data blok migas. "Yang mengambil data tidak banyak," kata Agus.

Adapun, data yang dibutuhkan investor dalam lelang tersebut terdiri dari seismik hingga geofisik. Data migas dibutuhkan investor sebagai informasi tambahan untuk mengelola suatu blok migas.

Pada lelang migas tahap tiga terdiri dari empat blok eksplorasi, yakni South Andaman, South Sakakemang, Maratua, dan Anambas. Dari tiga blok itu, hanya Anambas yang tidak laku.

(Baca: Dari Empat Blok Migas yang Dilelang, Satu Tak Laku)

Adapun jadwal lelang empat blok tersebut dibuka akses dokumen mulai 5 November sampai 17 Desember 2018. Forum klarifikasi dokumen dimulai 12 November sampai 17 Desember 2018. Pemasukan dokumen berakhir paling lambat 19 Desember 2018 lalu.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...