RUU Migas Dinilai Bisa Memperkuat Posisi BPH Migas

Image title
12 Desember 2018, 07:00
BBM Satu Harga Warga Lalan
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Kepala Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan tidak mudah membantu penyalur BBM di daerah Lalan karena letak geografis yang membuat ongkos angkut mahal. Namun, agar kebijakan BBM Satu Harga terwujud, Pertamina membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak.

Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dinilai dapat memperkuat kelembagaan Badan Pengatur Hilir Migas. Salah satunya adalah mengenai tugas dan fungsi BPH Migas. Selain itu, kedudukan Kepala BPH Migas.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan pasal yang bisa memperkuat kelembagaannya adalah 48 hingga 51. Pasal 48 menyebutkan BPH Migas berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Dalam pasal tersebut, BPH Migas juga mengatur ketersedian dan distribusi BBM, cadangan BBM nasional, pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM, tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. BPH juga mengatur pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi.

Pasal 49 pun bisa menguatkan posisi BPH Migas karena Ketua dan Anggota BPH Migas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). BPH Migas bertanggung jawab kepada Presiden, dan pembentukan BPH Migas ditetapkan dengan keputusan Presdien.

Lalu, pasal 50 menyebutkan anggaran biaya operasional BPH Migas didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu berdasarkan iuran badan usaha yang diaturnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...