Penentuan Tarif Listrik Kini Tak Perlu Menunggu Persetujuan DPRD

Image title
4 Desember 2018, 20:24
Listrik
Katadata | Arief Kamaludin

Tarif listrik yang dibayar konsumen dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) kini tidak perlu lagi menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ini untuk mempercepat proses penentuan tarif listrik.

Ketentuan tarif listrik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 47 tahun 2018. Aturan ini berlaku sejak 19 November 2018.

Latar belakang terbitnya aturan itu karena dari 50 Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (WUPTL) di luar PT PLN (Persero), ada 28 yang belum memiliki penetapan tarif tenaga listrik dari Pemerintah Daerah. Hal ini terjadi akibat Pemerintah Daerah belum dapat menetapkan tarif tenaga listrik karena harus mendapatkan persetujuan DPRD.

Persetujuan DPRD ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Sebagai contoh di Kawasan Industri Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Penetapan tarif listrik oleh Gubernur harus mendapatkan persetujuan dari DPRD yang membutuhkan waktu lama dan proses panjang. “Tarif harus ada persetujuan dari DPRD,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng di Jakarta, Selasa (4/12).  

Untuk mengatasi hal itu, dalam aturan baru ini, pemegang IUPTL dapat menerapkan tarif tenaga listrik sementara apabila dalam jangka waktu tiga bulan DPR atau DPRD belum memberi persetujuan. Tarif yang digunakan yakni tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) atau tarif tenaga listrik pemegang IUPTL lainnya dalam satu provinsi.

Tarif tenaga listrik sementara tersebut berlaku paling lama enam bulan. Jika dalam jangka waktu enam bulan, DPRD belum memberikan persetujuan, gubernur menetapkan tarif tenaga listrik dengan mengacu pada tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) atau tarif tenaga listrik pemegang IUPTL lainnya dalam satu provinsi yang telah mendapatkan persetujuan DPRD sebelumnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...