Bagi Hasil Diubah agar Pembatasan Harga Gas Tak Ganggu Industri Hulu

Image title
14 November 2018, 19:36
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Noorsaman Sommeng memastikan kebijakan mematok harga gas bumi tidak akan mematikan bisnis hulu. Ini karena akan ada beberapa upaya pemerintah agar keekonomian proyek tidak terganggu.

Menurut Andy, industri hulu migas akan tetap berjalan seperti biasa. Ini karena negara perlu investasi dan tenaga kerja untuk menggerakkan perekonomian. “Pasti ada orang yang berpikir akan mematikan industri hulu migas. Tidak,” kata dia di Jakarta, Rabu (14/11).

Advertisement

Pemerintah juga tidak akan membiarkan industri hulu migas mati. Untuk menjaga agar keekonomian proyek hulu migas tidak terganggu, pemerintah akan memberikan kebijakan.

Salah satu upaya tersebut adalah menambah besaran bagi hasil. “Di dalam industri migas ada skema gross split dan cost recovery. Mungkin saja yang biasa, diatur kaitannya dengan split-nya,” ujar dia.

Andy mengatakan pembatasan harga gas untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) ini sejalan dengan konstitusi yakni pasal 33 Undang-undang Dasar 1945. Pasal itu mengatur agar sumber daya diperuntukkan untuk kemakmuran rakyat.

Adapun, rencana pembatasan harga gas untuk sektor listrik merupakan hasil rapat kerja antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat (Panja DPR). Dalam rapat tersebut, PLN meminta supaya harga gas hingga pembangkit itu US$ 6 per mmbtu.

Menurut Andy, PLN meminta harga gas dipatok agar ada ruang dalam anggaran. Sehingga, ada fleksibilitas untuk anggaran infrastruktur.

(Baca: Pembatasan Harga Gas Bisa Ganggu Keekonomian Proyek Hulu)

Rencana itu, nantinya akan dibahas dalam rapat kerja Kementerian ESDM. “Kalau kami sebagai regulator ingin supaya jangan sampai masyarakat terbebani dengan harga listrik yang tinggi. BUMN juga tidak terbebani, jadi semua harus sehat,” ujar Andy.  

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement