Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pajak Perusahaan Batu Bara

Image title
13 November 2018, 19:09
Tambang Batu Bara
Donang Wahyu|KATADATA

Pemerintah tengah menyusun aturan mengenai pajak untuk perusahaan batu bara yang akan berakhir masa operasionalnya. Aturan ini diperlukan karena pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah masa operasionalnya habis.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan aturan ini sampai saat ini masih dikaji. “Iya nanti (ada aturan baru),” kata dia di Jakarta, Selasa (13/11).

Advertisement

Seperti diketahui, saat ini ada sekitar lima pemegang PKP2B yang masa operasionalnya berakhir dalam lima tahun terakhir. Mereka adalah PT Tanito Harum tahun 2019, PT Arutmin tahun 2020, PT Kaltim Prima Coal tahun 2021, PT Adaro Energy Tbk tahun 2022, PT Kideco Jaya Agung tahun 2023.

Untuk memutuskan nasib kelima wilayah tambang itu, Kementerian ESDM juga menyiapkan aturan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017. Dalam aturan itu, bisa mengajukan perpanjangan paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.

Menurut Bambang, wilayah tambang itu tidak akan ditawarkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika ada perpanjangan. “Kalau terminasi baru ditawarkan,” ujar dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement