Petronusa Gugat SKK Migas soal Status Blok Selat Panjang

Arnold Sirait
18 Oktober 2018, 09:45
SKK Migas
Arief Kamaludin|KATADATA
SKK Migas

PT Petronusa Bumibakti menggugat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Gugatan itu terkait dengan status kelanjutan Blok Selat Panjang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan itu didaftarkan Kamis, 11 Oktober 2018. Gugatan dengan nomor perkara 237/G/2018/PTUN.JKT itu kini masih dalam status panggilan para pihak.

Advertisement

Gugatan tersebut Petronusa sebagai pihak penggugat memerintahkan agar SKK Migas sebagai pihak tergugat segera menunda pelaksanaan surat pengakhiran kontrak kerja sama.  Surat itu berkop surat SKK Migas dengan Nomor SRT- 0622/SKKMA0000/2018/SO tanggal 26 Juli 2018 kepada PT Petronusa Bumibakti tentang Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja.

Selain itu mereka meminta agar menghentikan segala aktivitas yang terkait Blok Selat Panjang dan menjaga status quo Blok Selat Panjang hingga putusan yang telah berkekuatan hukum tetap telah dicapai dalam perkara a quo. “Termasuk untuk menghentikan proses lelang Blok Selat Panjang,” dikutip dari website PTUN Jakarta, Kamis (18/10).

Sementara itu SKK Migas belum bisa berkomentar banyak mengenai gugatan tersebut. “Saya sedang cek dengan tim legal,” kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher kepada Katadata.co.id, Kamis (18/10).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement