Tarif Listrik Tak Naik Hingga Akhir Tahun

Image title
12 Oktober 2018, 19:10
Listrik
ANTARA FOTO/Jojon
Seorang penghuni rusunawa mengisi voucher isi ulang listrik di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/5/2017)

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) memutuskan tidak menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk semua golongan. Padahal indikator pembentuk tarif seperti harga minyak meningkat dan niliai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat sedang melemah.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN (Persero) I Made Suprateka mengatakan keputusan tidak menaikkan tarif listrik ini merupakan kebijakan pemerintah. Ini karena tarif dasar listrik ditetapkan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Salah satu pertimbangan tidak menaikkan tarif adalah kemampuan masyarakat. “Pemerintah ingin tetap terjangkau oleh seluruh masyarakat,” kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (12/10).

Sementara itu, untuk menghadapi tekanan harga minyak dan nilai tukar, menurut Made pemerintah meminta PLN melakukan efisiensi. Jadi, harus efisiensi dalam biaya operasional.

Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto pernah mengungkapkan beberapa upaya menghadapi pelemahan Rupiah. Salah satunya yakni sistem lindung nilai.

Upaya lainnya adalah menata ulang utang (reprofiling). “Terus kemarin kami ada US$ 2 millar reprofiling juga bagus untuk PLN. Reprofiling yang tadinya 8% jadinya menjadi bunga 5-6%,” ujar dia, 20 Agustus 2018 lalu.

Pemerintah pernah menyampaikan tidak ada kenaikan tarif listrik hingga tahun 2019. Ini sesuai hasil pertemuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

(Baca: Ikut Arahan Jokowi, Jonan Tak Naikkan Tarif Listrik Hingga Akhir 2019)

Alhasil, saat ini harga listrik untuk pelanggan rumah tangga berdaya 450 Volt Ampere (VA) yang tergolong subsidi sebesar Rp 415 untuk pemakian listrik per kilo Watt hour (kWh). Kemudian rumah tangga berdaya 900 VA tidak mampu, tarif listriknya sebesar Rp 58 per kWh.

Sedangkan untuk golongan pelanggan yang tidak bersubsidi, dengan kategori tegangan rendah (TR) tarifnya Rp 1.467,28 per kilo kWh, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh. Kemudian, golonggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...