ExxonMobil Bahas Pelanggaran Gaji Karyawan Asing dengan SKK Migas

Anggita Rezki Amelia
4 Oktober 2018, 10:04
ExxonMobil
Arief Kamaludin|KATADATA

ExxonMobil menanggapi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelanggaran terhadap aturan penggajian Tenaga Kerja Asing (TKA). Mengacu Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) semester I 2018 yang disusun BPK, perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Amerika Serikat disebut tidak mengikuti aturan gaji yang dikembalikan negara.

Vice President Public & Government Affairs ExxonMobil Indonesia Erwin Maryoto mengatakan perusahaannya selalu melakukan kegiatan operasinya dengan mengikuti peraturan yang berlaku. Jadi, dengan adanya temuan itu, ExxonMobil akan berdiskusi dengan SKK Migas.

Pembahasan itu juga harus mengacu kontrak yang sudah ditandatangani. "Apabila ada temuan terkait dengan Exxonmobil, kami akan membahasnya bersama SKK Migas sesuai dengan kontrak yang ada, " kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (3/10).

Dalam temuan BPK itu, ExxonMobil menjadi salah satu dari enam KKKS yang dinilai melanggar aturan. Selain ExxonMobil ada ConocoPhillips, Petronas Carigali, Premier Oil, Total E&P, dan ENI.

Keenam perusahaan asing itu dinilai telah membebankan biaya-biaya yang tidak semestinya menjadi cost recovery. Pembebanan biaya Tenaga Kerja Asing (TKA) dinilai tidak sesuai atau melebihi yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 258/PMK.011/2011 tentang Batasan Maksimum Biaya Remunerasi Tenaga Kerja Asing untuk KKKS Migas.

Mengacu aturan tersebut, batasan maksimum biaya remunerasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dibagi berdasarkan golongan jabatan dan asal paspor. Untuk golongan eksekutif tertinggi seperti President, Country Head dan General Manager yang memiliki paspor dari Kawasan Asia, Afrika dan Timur Tengah, batasannya US$ 562.200 per tahun. Kawasan Eropa, Australia dan Amerika Selatan sebesar US$ 1.054.150 per tahun. Sedangkan asal paspor Amerika Utara US$ 1.546.100 per tahun.

Adapun untuk level eksekutif seperti Senior Vice President dan Vice President yang paspornya dari Asia, Afrika dan Timur Tengah batas maksimumnya US$ 449.700 per tahun. Eropa, Australia dan Amerika Selatan sebesar US$ 843.200 per tahun. Amerika Utara tidak boleh melebihi US$ 1.236.700 per tahun.

Sementara itu, level manajerial seperti Senior Manager, Manager batas maksimal untuk pekerja yang berpaspor Asia, Afrika dan Timur Tengah US$ 359.700 per tahun. Eropa, Australia dan Amerika Selatan maksimal US$ 674,450 per tahun. Amerika Utara sebesar US$ 989.200 per tahun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...